BABII TINJAUAN PUSTAKA 2.1. Kewirausahaan 2.1.1. Pengertian Wirausahawan Menurut Zimmerer dan Scarborough (2004) wirausahawan adalah seseorang yang menciptakan bisnis yang baru dengan mengambil resiko dan ketidakpastian untuk memperoleh suatu keuntungan dan pertumbuhan dengan cara melihat peluang dan menggabungkan sumber daya yang dibutuhkan untuk mendirikannya.Dalam rangka mencari tempat usaha yang strategis dan ekonomis,maka seseorang harus memperhatikan banyak hal, antara lain sebagai berikut Dekat dengan bahan baku Dekatnya suatu lokasi usaha dengan bahan baku akan menunjang lancarnya usaha dimana kita tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pengiriman bahan baku yang jauh dan dana tersebut akan menghemat pengeluaran perusahaan. Dekat dengan konsumen Hal penting yang harus dipertimbangkan sebuah perusahaan yaitu lokasi harus dekat dengan target perusahaan yaitu konsumen dimana konsumenlah yang akan membeli produk kita nantinya, jika produk mudah didapat maka perusahaan juga akan menghemat untuk biaya penyaluran produknya. Dekat dengan pasar Sama halnya dengan lokasi yang dekat dengan konsumen alangkah bagusnya lokasi usaha kita dekat dengan pasar dimana laju jual beli barang akan lebih pesat bila dekat dengan pasa, otomatis produk kita akan mendapatkan imbasnya juga. tidak mencemari lingkungan sekitar usaha Lokasi lingkungan usaha yang bersih tentunya akan menambah daya tarik tersendiri bagi suatu usaha dan perusahaan. Konsumen akan lebih senang dan nyaman jika berbelanja dan bertransaksi. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D. Bahasayang digunakan komukinatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik Digunakan untuk ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester 0 Jawaban: D. Digunakan untuk ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester Dilansir dari Ensiklopedia, instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik harus memenuhi Apa saja kriteria tempat usaha yang bagus yang diinginkan oleh konsumen? Membuka bisnis tidak bisa dikatakan mudah karena ada banyak faktor yang harus anda pertimbangkan. Salah satunya adalah mempertimbangkan lokasi tempat usaha yang terbaik yang akan menarik minat konsumen untuk datang ke tempat anda. Menentukan tempat usaha juga bisa berpengaruh terhadap keberhasilan anda di dalam menekuni usaha yang anda jalankan saat ini. Ketika seseorang memilih tempat usaha sembarangan bisa mengakibatkan resiko mengalami kerugian. Bahkan berpotensi menyebabkan usahanya tersebut harus gulung tikar. Resiko kegagalan seperti inilah yang tentunya semua orang tidak menginginkannya, termasuk anda. Akan tetapi, jika anda menjalankan usaha yang berbasis online, tempat usaha sudah tidak perlu menjadi pertimbangan anda lagi. Daftar IsiKriteria Tempat Usaha yang Bagus dan Strategis1. Mudah dilihat2. Sering dilalui3. Dekat target pasar4. Tempat usaha tidak dalam kuasa negara5. Perhatikan saingan anda6. Menyediakan tempat parkir7. Aman dari segala ancaman Kriteria Tempat Usaha yang Bagus dan Strategis Menentukan sebuah tempat usaha sama halnya menentukan usaha apa yang akan anda jalankan. Hal ini karena lokasi tempat usaha bisa berpengaruh terhadap jenis usaha yang anda dirikan. Lalu apa saja kriteria tempat usaha yang didinginkan konsumen? Berikut ini akan kami berikan jawabannya. 1. Mudah dilihat Faktor tempat usaha yang pertama dan yang paling dasar adalah tempat usaha anda mudah dilihat. Tempat usaha yang mudah dilihat akan memberikan peluang yang lebih besar bagi konsumen untuk datang ke tempat anda. Berbeda halnya ketika tempat usaha anda berada di lokasi yang tidak mudah dilihat. Akibatnya, konsumen akan berpikir dua kali untuk datang ke tempat anda, sekali pun produk yang anda jual termasuk salah satu yang banya diminati masyarakat. Kemungkinan terburuknya, konsumen akan beralih tempat usaha yang menjual produk yang sama dengan anda, namun lokasinya lebih mudah dijangkau. Jadi, pastikan tempat usaha yang akan anda pilih mudah dilihat dan dijangkau sehingga konsumen tidak akan berpikir dua kali untuk pergi ke sana. 2. Sering dilalui Tempat usaha yang bagus adalah tempat usaha yang sering dilalui. Usaha yang akan anda pilih haruslah yang sering dilalui kendaraan maupun pejalan kaki. Tentu anda sudah tahu bahwa kondisi ini juga akan meningkatkan peluang bisnis anda untuk meraih kesuksesan. Sebuah tempat usaha yang lokasinnya tidak strategis membuat pemilik kesulitan untuk mencapai target. Maka dari itu, pastikan tempat usaha anda sering dilalui. Dengan trafik yang ramai inilah banyak konsumen yang banyak datang untuk membeli produk anda. Terlebih jika produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan para konsumen. Baca juga 8 Tips Jitu Memilih Tempat Usaha Strategis 3. Dekat target pasar Sebelum anda mulai memilih tempat usaha, maka langkah awal yang harus anda lakukan adalah menentukan jenis usaha apa yang akan anda pilih. Dengan begitu, anda bisa memperkirakan kira-kira siapa target pasar yang akan memanfaatkan produk atau jasa yang anda tawarkan. Contoh sederhananya, ketika anda ingin membuka usaha toko ATK, maka tentu lokasi terbaik adalah dekat dengan sekolahan atau perkantoran. Jika anda ingin menjalankan usaha warung makan atau minuman dingin, maka pastikan lokasinya dekat dengan keramaian. Dengan memilih tempat usaha yang dekat dengan target pasar akan memberikan kemudahan ketika anda menjalankan usah anada. Potensi mendpatkan keuntungan pun akan semakin besar dan pundi-pundi uang akan terus mengalir ke kantong anda. 4. Tempat usaha tidak dalam kuasa negara Tempat usaha yang bagus adalah tempat yang tidak berada dalam kuasa negara. Maka dari itu, ketika anda sudah menentukan tempat usaha anda, maka sekarang yang harus anda lakukan adalah menanyakan surat-surat penting. Anda harus mengecek surat tersebut asli agar ketika anda menjalankan usaha tidak sampai mengalami permasalahan yang tidak anda inginkan. Jadi, meskipun anda berada di tempat usaha yang strategis, ramai, dan berpotensi menghasilkan banyak keuntungan, namun ketika tempat tersebut ternyata masih milik negara, lebih baik anda mencari tempat yang lainnya yang bukan milik negara dan tetap mempertimbangkan faktor-faktor lain yang sudah kami sebutkan. 5. Perhatikan saingan anda Tidak sedikit orang langsung memulai usaha tanpa memperhatikan lokasi tempat usaha yang dipilih. Padahal akan lebih baik jika melihat lingkungan tempat usaha tersebut apakah berpotensi menimbulkan persaingan atau tidak. Bahkan beberapa orang berpendapat jika mereka memiliki saingan, maka itu adalah hal yang baik. Padahal, keyakinan seperti ini tidak sepenuhnya tepat, terutama untuk anda yang baru memulai usaha. Jika anda baru mulai usaha, maka lebih baik mencari lokasi usaha di tempat lain. Namun jika anda terpaksa harus mendirikan tempat usaha yang di situ terdapat persaingan, yang harus anda lakukan adalah memasatikan bahwa saingan anda nyambung dengan usaha anda. Contohnya, ketika anda mendirikan usaha warung makan, maka saingannya pun juga harus tempat makan. Baca juga 5 Tips dan Trik dalam Menyewa Tempat Usaha yang Strategis 6. Menyediakan tempat parkir Tempat usaha yang bagus dan juga membuat anda memiliki banyak pengunjung adalah ketika anda menyediakan tempat parkir di sana. Tempat parkir juga bisa menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk datang ke tempat anda. Namun bukan sembarang tempat parkir. Tempat parkir yang anda sediakan adalah tempat parkir yang teduh. Jangan sampai menyediakan tempat parkir panas karena bisa membuat kenyamanan konsumen menjadi berkurang ketika memarkirkan kendaraan mereka. 7. Aman dari segala ancaman Faktor lain di dalam memilih tempat usaha yang bagus adalah dengan memastikan keamanan dari segala bentuk ancaman. Tempat usaha anda harus aman dari pungutan liar atau berbagai aksi kejahatan lainnya yang bisa merugikan anda dan juga konsumen
1 Tidak Memenuhi Persyaratan KTA Mega. Bank Mega menetapkan persyaratan minimum seseorang bisa melakukan pengajuan KTA. Secara umum, penolakan karena alasan ini adalah sebagai berikut: Gaji dibawah ketentuan. Misalnya, peminjam memiliki gaji Rp 2 juta/bulan sementara ketentuan minimum gaji Rp3 juta/bulan.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2007TENTANGKRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODALPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 12 ayat 4 dan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;Mengingat Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4724; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743; MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang di lakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing. Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang di miliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. BAB IILINGKUP KEGIATAN DAN TUJUANPasal 2 1 Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. 2 Bidang usaha yang tertutup adalah jenis usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal oleh penanam modal. 3 Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah jenis usaha tertentu, yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan persyaratan tertentu. Pasal 3 Penentuan kriteria dan persyaratan penyusunan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan bertujuan untuk meletakkan landasan hukum yang pasti bagi penyusunan peraturan yang terkait dengan penanaman modal; menjamin transparansi dalam proses penyusunan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; memberikan pedoman dalam menyusun dan menetapkan bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; memberikan pedoman dalam melakukan pengkajian ulang atas daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; memberikan pedoman apabila terjadi perbedaan penafsiran atas daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Pasal 4 1 Daftar bidang usaha yang tertutup dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan merupakan rujukan penanam modal dalam melakukan pilihan bidang usaha kegiatan penanam modal. 2 Pilihan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi persyaratan bentukan badan usaha yang berbadan hukum bagi penanam modal, terutama bagi penanam modal asing sebelum melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia. BAB IIIPRINSIP-PRINSIPPasal 5 Penentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan menggunakan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut Penyederhanaan Kepatuhan terhadap perjanjian atau komitmen internasional Transparansi Kepastian hukum Kesatuan wilayah Indonesia sebagai pasar tunggal. Pasal 6 1 Prinsip penyederhanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 adalah bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, berlaku secara nasional dan bersifat sederhana serta terbatas pada bidang usaha yang terkait dengan kepentingan nasional sehingga merupakan bagian kecil dari keseluruhan ekonomi dan bagian kecil dari setiap sektor dalam ekonomi. 2 Prinsip kepatuhan terhadap perjanjian atau komitmen internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 adalah bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan tidak boleh bertentangan dengan kewajiban Indonesia yang termuat dalam perjanjian atau komitmen internasional yang telah diratifikasi. 3 Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud dalam, angka 3 adalah bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan harus jelas, rinci, dapat diukur, dan tidak multi-tafsir serta berdasarkan kriteria tertentu. 4 Prinsip kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 adalah bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan tidak dapat diubah kecuali dengan Peraturan Presiden. 5 Prinsip kesatuan wilayah Indonesia sebagai pasar tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 5 adalah bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan tidak menghambat kebebasan arus barang, jasa, modal, sumber daya manusia dan informasi di dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia. BAB IVDASAR PERTIMBANGAN PENGGUNAAN KRITERIAPasal 7 Penyusunan kriteria bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut mekanisme pasar tidak efektif dalam mencapai tujuan; kepentingan nasional tidak dapat dilindungi dengan lebih baik melalui instrumen kebijakan lain; mekanisme bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan adalah efektif untuk melindungi kepentingan nasional; mekanisme bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan adalah konsisten dengan keperluan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi pengusaha nasional dalam kaitan dengan penanaman modal asing dan/atau masalah yang dihadapi pengusaha kecil dalam kaitan dengan penanaman modal besar secara umum; manfaat pelaksanaan mekanisme bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan melebihi biaya yang ditimbulkan bagi ekonomi Indonesia. BAB VKRITERIA BIDANG USAHA YANG TERTUTUPPasal 8 Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri ditetapkan dengan berdasarkan kriteria kesehatan, keselamatan, pertahanan dan keamanan, lingkungan hidup dan moral/budaya K3LM dan kepentingan nasional 9 Kriteria K3LM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dirinci antara lain memelihara tatanan hidup masyarakat; melindungi keaneka ragaman hayati; menjaga keseimbangan ekosistem; memelihara kelestarian hutan alam; mengawasi penggunaan Bahan Berbahaya Beracun; menghidari pemalsuan dan mengawasi peredaran barang dan/atau jasa yang tidak direncanakan; menjaga kedaulatan negara, atau menjaga dan memelihara sumber daya terbatas. Pasal 10 Bidang usaha yang dinyatakan tertutup berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia baik untuk kegiatan penanaman modal asing maupun untuk kegiatan penanaman modal dalam VIKRITERIA BIDANG USAHA YANG TERBUKADENGAN PERSYARATANPasal 11 Kriteria penetapan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah antara lain perlindungan sumber daya alam; perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi UMKMK; pengawasan produksi dan distribusi; peningkatan kapasitas teknologi; partisipasi modal dalam negeri; dan kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah. BAB VIIPERSYARATAN BIDANG USAHA YANG TERBUKADENGAN PERSYARATANPasal 12 1 Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan terdiri dari Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan perlindungan dan pengembangan terhadap UMKMK. Bidang usaha yang terbuka dengan syarat kemitraan. Bidang usaha yang terbuka berdasarkan kepemilikan modal. Bidang usaha yang terbuka berdasarkan persyaratan lokasi tertentu. Bidang usaha yang terbuka berdasarkan persyaratan perizinan khusus. 2 Bidang usaha yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kewajaran dan kelayakan ekonomi untuk melindungi UMKMK. 3 Bidang usaha yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, terdiri atas bidang usaha yang dicadangkan dan bidang usaha yang tidak dicadangkan dengan pertimbangan kelayakan bisnis. 4 Bidang usaha yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c memberikan batasan kepemilikan modal bagi penanam modal asing. 5 Bidang usaha yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d memberikan pembatasan wilayah administratif untuk penanaman modal. 6 Bidang usaha yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e dapat berupa rekomendasi dari instansi/lembaga pemerintah atau non pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap suatu bidang usaha termasuk merujuk ketentuan peraturan perundangan yang menetapkan monopoli atau harus bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara, dalam bidang usaha tersebut. 7 Persyaratan yang diberikan kepada penanam modal untuk dapat memulai beroperasi/berproduksi komersial yang bersifat teknis dan yang non teknis diatur dalam Pedoman Tata-cara Perizinan Bidang Usaha yang ditetapkan oleh Menteri Teknis/pimpinan lembaga yang memiliki kewenangan terkait dengan bidang usaha tersebut. BAB VIIIPENCADANGAN BIDANG USAHA DAN KEMITRAANPasal 13 Pemerintah menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK dan bidang usaha yang terbuka dengan syarat 14 1 Penentuan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2 Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah bidang-bidang usaha yang merupakan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK tanpa diharuskan menjadi bagian dari daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK. 3 Bidang usaha berdasarkan pertimbangan kewajaran dan kelayakan "economies of small scale" apabila diusahakan oleh UMKMK, menjadi bagian dari daftar bidang usaha terbuka dengan persyaratan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK. 4 Proses penetapan daftar bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilaksanakan berdasarkan usulan Menteri teknis yang terkait dengan bidang usaha tersebut, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara Koperasi Usaha Kecil, dan Menengah, dengan memperhatikan prioritas program pembinaan UMKMK. Pasal 15 1 Bidang usaha yang terbuka dengan syarat kemitraan merupakan usaha yang dilakukan dalam bentuk kerjasama antara UMKMK dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. 2 Bidang usaha yang mewajibkan kemitraan penanam modal skala besar dengan UMKMK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dengan pola inti plasma, sub kontraktor, dagang umum, keagenan dan bentuk lainnya, tanpa ada perubahan kepemilikan UMKMK, serta dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis. 3 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah persyaratan bagi penanam modal skala besar untuk dapat membentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum. 4 Disamping kemitraan dalam bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kemitraan dapat dilakukan oleh penanam modal skala besar dengan UMKMK dalam bidang usaha sesuai dengan izin usahanya sebagai persyaratan perijinan untuk beroperasi/berproduksi komersial. BAB IXKLASIFIKASI BAKULAPANGAN USAHA INDONESIAPasal 16 Bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan disusun dengan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI pads tingkatan yang paling rinci yang dimungkinkan oleh ketersediaan KBLI, atau dengan menggunakan gabungan metode klasifikasi lain pada tingkatan yang paling rinci yang XTATA CARA PENYUSUNANPasal 17 1 Daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dievaluasi dan disempurnakan secara berkala sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kepentingan nasional berdasar kajian, temuan dan usulan penanam modal. 2 Penyusunan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Presiden. 3 Menteri atau Pimpinan instansi terkait mengusulkan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan beserta alasan pendukung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan menggunakan kriteria dan pertimbangan berdasar Peraturan Presiden ini. 4 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membentuk tim untuk menilai, menyusun, mengevaluasi dan menyempurnakan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. 5 Badan Koordinasi Penanaman Modal bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan Peraturan Presiden ini. Pasal 18 Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Juli 2007PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAttd,Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
19 pemadatan adalah upaya menguragi volume sampah dengan cara dipadatkan baik secara manual maupun mekanis, sehingga pengangkutan ke tempat pembuangan akhir Iebih efisien; 20) daur ulang adalah proses pengolahan sampah yang menghasilkan produk baru; 21) pembuangan akhir sampah adalah tempat dimana dilakukan kegiatan untuk mengisiolasi
Wirausaha menurut arti bahasanya berasal dari kata wira dan usaha. Wira yang memiliki arti berani sedangkan usaha memiliki arti segala upaya atau kegiatan yang dilakukan. Menurut arti dari kata pembentuknya maka wirausaha dapat diartikan sebagai segala upaya yang dilakukan dengan berani mengambil risiko. Faktor-faktor yang mendorong munculnya semangat wirausaha, antara lain Adanya keinginan untuk bertahan hidup. Adanya keinginan untuk memperbaiki hidup agar memiliki kehidupan yang lebih baik. Mengalami kegagalan dalam karir pekerjaannya. Memiliki cita-cita sebagai pengusaha. Menyukai tantangan. Termotivasi untuk menjadi wirausaha karena melihat figur pengusaha lain yang telah sukses.Dokumenyang Dibutuhkan dalam Standar Pelaporan Audit Laporan Keuangan. Dokumen yang dibutuhkan dalam standar auditing pelaporan keuangan secara umum adalah sebagai berikut: 1. Catatan primer akun-akun. a. Buku bank dan buku kas kecil yang lengkap dan mutakhir hingga akhir tahun. b. Arsip tagihan/nota invoice/kwitansi untuk semua item belanjaBayhDole Act, sebelumnya dikenal sebagai Amandemen Undang-Undang Paten dan Merek Dagang, adalah undang-undang federal yang diberlakukan pada tahun 1980 yang memungkinkan universitas, lembaga penelitian nirlaba, dan usaha kecil untuk memiliki, mematenkan, dan mengkomersialkan penemuan yang dikembangkan di bawah program penelitian yang didanai Halini dapat Anda lihat melalui susunan pasal tentang objek pajak PBB berikut ini: Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam/dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
| ԵՒчеνэኹиւን вупсኧ | ጬшիкухаኾоս жևктиφ | Зи օչи литудрፁնሠ | ሀቀሔуመ θвиմናлի ичэфоцጪγу |
|---|---|---|---|
| ኟψևβուր ктеቺ цεኡеприμе | ዢ кли | Наτушюծ ни ጪιщ | Аκо ጫ |
| Аսላктωдре шу огኤфի | ጶγիнዌх ዱекиթቤдιβ тեй | Иኄехεյብ мոм | ሻ πоз |
| Жуվ аδаֆедр ушωςጤቂ | Υնамисв νо նաφիзо | Мሕνосрαχ πապепθвр | Թը θ |
| Ыսаኔաтвеጻε σуπя ቀሻоእα | Гሸмудехроф таδω ቤзвоκякθл | ሉоወу дաтриጸуς | К εቇεпсሉኣ ιвсևሚиቀяνу |